KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI unit Cisayong Cabang Tasikmalaya, Kamis (20/7/2017) ini telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B Kota Tasikmalaya.
Kajari Kota Tasikmalaya Herdwi Witanto mengatakan, terduga atas nama Hildan bin Abdul Rahman, dikenakan pasal 2/3 tentang Undang-undang Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999.
“Sebelumnya modus yang dia lakukan dengan cara mengorganisir tiga puluh orang nasabah,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya, Kamis (20/7).
Dikatakan, terduga melakukan pengorganisiran lantaran punya wewenang menyalurkan kredit. “Segala sesuatunya dia yang mengatur, termasuk menggelapkan pinjaman nasabah,” ujar Hardwi.
Ia mencontohkan, misalkan pengajuan pinjam nasabah Rp 25 juta. Tanpa prosedur sebagaimana layaknya pengajuan itu dia kabulkan. Kemudian pengajuan cair. Nah, akan tetapi yang diterima oleh nasabah kurang dari Rp 25 juta.
“Kurang dari itu (dua puluh lima juta rupiah). Kisaran yang diterima lima, sampai sepuluh juta,” ujarnya.
Sisanya, dia anggap sebagai uang lelah menurutnya. Secara otomatis, pengembalian kredit nasabah tidak bisa maksimal karena yang diterimannya Rp 5-10 juta.
“Untuk ancaman hukuman bisa dikenakan hukuman seumur hidup, tetapi mari kita lihat dulu seperti apa proses persidangan nanti,” ringkasnya. (Edi Mulyana)