News

18 Koperasi di Kota Tasik Terancam Dibubarkan

160
×

18 Koperasi di Kota Tasik Terancam Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
18 Koperasi di Kota Tasik Terancam Dibubarkan

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya berencana akan membubarkan 18 Koperasi di Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Wawan Hermawan, mengungkapkan, masih banyaknya koperasi yang terbukti melanggar. Mereka telah terbukti tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Sebanyak 170 koperasi yang masih rutin melakukan  Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk Koperasi Setiamulya yang ada di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan memperingati hari Koperasi ke-70 di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya, Minggu (16/07/2017).

Dari jumlah 606 Koperasi, katanya, 418 koperasi di Kota Tasikmalaya masih dilakukan proses pendataan.

Ia menjelaskan, jika di dalam pendataan masih ditemukan pelanggaran maka akan dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur tentang pembubaran koperasi. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *