KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya berencana akan membubarkan 18 Koperasi di Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Wawan Hermawan, mengungkapkan, masih banyaknya koperasi yang terbukti melanggar. Mereka telah terbukti tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sebanyak 170 koperasi yang masih rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk Koperasi Setiamulya yang ada di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan memperingati hari Koperasi ke-70 di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya, Minggu (16/07/2017).
Dari jumlah 606 Koperasi, katanya, 418 koperasi di Kota Tasikmalaya masih dilakukan proses pendataan.
Ia menjelaskan, jika di dalam pendataan masih ditemukan pelanggaran maka akan dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur tentang pembubaran koperasi. (Edi Mulyana)