News

4 Langkah Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kurban

122
×

4 Langkah Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kurban

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Tasikmalaya menyampaikan 4 langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban Tahun 1441 Hijriyah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Peternakan, Drh. Nina Kurniada, MP.

“Semua pihak diharuskan menjaga jarak dfisik, hanya dihadiri oleh panitia dan petugas. Pendisribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging,” terang Nina, Rabu (22/07/2020).

Ia menambahkan, setiap personil atau panitia dan seluruh lapisan masyarakat harus mengutamakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 %. Setiap orang harus menggunakan alat Pelindung (APD) berupa masker. Kacamata google/ faceshiled, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki.

“Setiap panitia, atau masyarakat harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya serta menerapkan etika batuk/ bersin/ meludah. Hindari penggunaan alat pribadi (misalnnya alat sholat alat makan) secara bersama. Segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga di rumah,” jelasnya.

Menurutnya, kesehatan awal panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama. Petugas yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten/kota) harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas. Harus melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/ pekerja memakai APD berupa masker faceshiled.

“Disetiap tempat harus higiene dan sanitasi. tersedia fasilitas CTPS atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 % di tempat yang mudah diakses. Melakukan pembersih dan desinfeksi peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Panitia dan petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging/ jeroan harus dibedakan. Kotoran atau limbah ditangani dengan baik,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *