Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 16 Mar 2017 09:41 WIB ·

150 Angkot di Cimahi Sudah Berbadan Hukum


					150 Angkot di Cimahi Sudah Berbadan Hukum Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Sebanyak 150 Angkutan Kota (Angkot) Cimahi sudah berbadan hukum. Sedangkan total angkot yang beredar di Kota Cimahi mencapai 709 angkot. Akan tetapi, resmi tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi hanya mencapai 357. Sisanya tercatat di Dishub Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi Endang, alasanya pengurusan badan hukum angkot masih rendah adalah para supir angkot enggan mengurusnya. ”Biasanya yang mengurusnya adalah angkot yang sudah masa ijinnya sudah habis. Kalau belum habis, para supir angkot enggan mengurusnya,” ungkap Endang kepada wartawan, belum lama ini.

Pihaknya mengakui jika sosialisasi angkot berbadan hukum masih rendah. Untuk itu, saat ini pihaknya bertekad untuk meningkatkannya. Caranya, dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat melakukan razia. Ketika supir angkot terkena razia, secara otomatis harus melakukan mengurusi badan hukum.

Terutama razia, lanjut dia, merupakan salah satu tindakan agar para supir angkot jera agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Di sisi lain, saat ini masih banyak supir angkot yang melanggar aturan. Seakan-akan, para supir angkot sedang bermain dengan hukum.

Dia menjelaskan, angkot berbadan hukum sudah berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Untuk mengurusi badan hukum, bisa mendaftarkan diri ke koperasi yang ada di Kota Cimahi. Tercatat, sudah ada 10 koperasi angkot. Namun, enam di antaranya merupakan koperasi baru.

”Semuanya merupakan koperasi angkot yang berada di Kota Cimahi,” katanya.

Diharapkan, tahun ini angkot yang ada di Kota Cimahi sudah semua mengurusi badan hukumnya. Sehingga, bisa meminimalisir jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Keikutsertaan ke dalam koperasi pun, akan membuat masyarakat semakin mandiri di Kota Cimahi. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi