KOTA TASIKMALAYA (CM) – Merasa muak oleh oknum pengusaha dan pihak pengelola galian C Gunung Pameongan, warga sekitar RW 01 Kelurahan Sukamulya, terus menerus melakukan gerakan secara hukum.
Gerakan ini pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan, baik warga RW 02, Aktivis, Advokat, LSM PPLHI, serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang langsung mengutus wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum, untuk mengecek ke lokasi.
Dalam sidaknya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzahanul Ulum membawa kado istimewa berupa sepanduk bertuliskan,” Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta lokasi kegiatan penambangan tidak memiliki IUP agar menghentikan kegiatan, penambangan harus mengajukan perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”.
“Tentu pemerintah akan bijak dan adil. Ingat, adanya pemerintah secara syariat untuk melindungi masyarakat. Hakikatnya Allah. Tentu akan memberikan sebuah keputusan yang maslahat bagi kehidupan masyarakat banyak,” kata Uu kepada awak media, Jumat (18/09/2020).
“Maka ketika akan memberikan keputusan pemerintah tidak akan gegabah, tentunya dengan berbagai pertimbangan dan keputusannya hasil menggali informasi dari berbagai lapisan warga,” sambungnya.
Uu menambahkan, jika pengusaha galian melanggar hukum, maka mereka bisa diancam hukuman penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100 miliar.
“Warga harus bersabar dulu, pastinya pemerintah akan memberikan sebuah kepastian untuk menegakan sebuah aturan. Kami berharap imbauan ini bisa menyebar di wilayah Periangan Timur, karena kami akan melakukan tindakan represif kepada para pelanggar dengan seluruh aparat terkait,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Empat Bakal Calon Bupati Tasik telah Memenuhi Persyaratan