TASIKMALAYA (CM) – Seorang suami sejatinya haruslah menjadi imam bagi keluarganya dalam menggapai ridho illahi, namun tidak bagi Cep (32) warga Karanganyar Mangkubumi Kota Tasikmalaya ini, bukannya melindungi keluarganya namun dia membawa Rah (29) sang istri tercinta rela dan setia untuk berbagi kasih di balik penjara.
Keduanya ditangkap bersama 4 orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kab Tasikmalaya, dihadapan penyidik keduanya mengaku jika aksinya untuk mengedatkan uang palsu ini dilatarbelakangi oleh sejumlah utang yang melilitnnya.
“Saya usaha sendal pak, dan saya punya utang ke toko pensuplay bahan baku sandal sebesar 70 juta, saya bingung harus bagaimana ya akhirnya ada yg nawarin saya untuk mengandakan sekligus mengedarkan uang pecahan 100 ribuan sebanyak 3 juta, ya saya tergiur pak, belum saya edarkan sudah ketangkap pak,” ujarnya.
Kapolres Tasikmalaya Anton Sujarwo dalam ekpos kasus uang palsu di ruang satreskrim Selasa (20/02/2018) kepada media, menjelaskan, setelah menerima laporan adanya sejumlah orang yang mencurigakan akan mengedarkan uang palsu disekitar kawasan Cipasung Singaparna, pihaknya langsung memerintahkan unit reskrim untuk segera melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan laporan kami perintahkan anggota untuk membekuk sejumlah tersangka dan dari tangan tersangka kita menyita uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 40 juta yang rencananya akan di edarkan di wilayah kab Tasikmalaya,” ujar Anton.
Namun 4 otak pelaku yang nerupakan designer teknis dari sindikat ini berhasil melarikan diri dan kini dalam DPO pihak Kepolisian.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah uang kertas palsu lembaran 100 dan 50 ribu rupiah, kertas berhologram dan sejumlah alat percetakan.
Kini ke enam pelaku pelanggar pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 trpakasa harus meringkuk dibalik jeruji besi polres Tasikmalaya dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun penjara. ( zz)