CIMAHI (CAMEON)-Mulai Senin depan (12/2/2017) tarif parkir sejumlah kendaraan naik di Kota Cimahi. Kenaikan tarif parkir mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1000. Tarif baru tersebut di antaranya untuk R2 menjadi Rp 1000, lalu untuk kendaraan R3 tarif menjadi Rp 2000 dan untuk R4 menjadi Rp 2500.
Menurut Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi Dendi Darjandi, kenaikan dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. “Kenaikan ini berdasarkan peraturan daerah yang baru, yaitu Perda no 2 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Angkutan Umum,” ungkap Dendi kepada wartawan, Selasa ( 7/2/2017).
Dia menjelaskan, perda tersebut telah disahkan pada akhir Januari lalu. Harusnya, lanjut dia, per 1 Februari lalu sudah diterapkan. Akan tetapi, saat ini masih dalam sosialisasi.
Bahkan, pihaknya bersama dengan juru parkir Kota Cimahi telah melakukan sosialisasi hal tersebut. Harapannya, minggu depan semua masyarakat telah mengetahui hal ini.
“Aturan ini diterapkan untuk seluruh wilayah Kota Cimahi. Tanpa terkecuali,” ucapnya.
Harapannya, dengan diterapkan tarif parkir baru ini bisa mengurangi sejumlah parkir di Kota Cimahi. Diakui olehnya, parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya. Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa bekerjasama, tidak hanya dengan pemerintah. (Putri)