Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 22 Mar 2017 19:45 WIB ·

Tangani Kasus Pelecehan, Polsek Minta Biaya Akomodasi Rp. 500.000


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

CIMAHI, (CAMEON) – Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak Bandung Barat menyesalkan Polsek Cipeundeuy tidak menanggapi laporan korban pelecehan seksual, KHO (4). Selain itu, pihak polsek Cipeundeuy meminta anggaran untuk rental mobil sebesar Rp 500.000 untuk biaya akomodasi visum. Salah seorang aktivis Yulia Sandra Dewi mengatakan, saat ini dengan terpaksa pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi.

”Entah alasannya apa, yang jelas Polsek Cipeundeuy menolak BAP dan visum. Hingga, akhirnya kami harus melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi,” ucap Yulia kepada CAMEON dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017).

Padahal, dalam KUHP nomor 136 biaya untuk perkara pidana penyidik ditanggung negara. Jadi biaya visum at repertum yang dimintakan penyidik untuk kepentingan penyidikan ditanggung negara. Dalam hal ini, pihak kepolisian wajib membiayai kepentingan visum.

Dia menjelaskan, sebelumnya melaporkan kejadian pihak keluarga sudah memeriksakan keadaan korban ke bidan setempat. Akan tetapi, bidan tersebut  tidak bisa memiliki kapasitas lebih untuk melakukan visum. Sehingga, merekomendasikan untuk melakukan visum ke rumah sakit.

”Korban sendiri seringkali mengeluhkan sakit pada kemaluan dan muntah-muntah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengungkap, korban sendiri terlihat ceria. Namun, di sisi lain ketika dipancing mengenai kejadian tersebut, korban terlihat trauma. Ditanya kapan kejadian, karena korban masih dibawah umur, sehingga untuk waktu kejadian tidak bisa merinci dengan jelas.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Rumah Sakit Cibabat, Dr Reri mengungkap, untuk visum korban tinggal membawa surat rekomedari dari pihak kepolisian. Pelaksaannya cukup mudah. ”Hanya saja, untuk visum  sebisa mungkin dilakuka 1 x 24 jam. Hal ini sebabkan, agar bisa terlihat langsung,” ungkapnya.

Jika lebih dari 24 jam, lanjut dia, waktu visum kemungkinan bisa bertambah. Dan tahapan pun bisa lebih lama. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi