JAKARTA, (CAMEON) – Hari ini, Rabu, 16 November 2016, Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Kapolri minta masyarakat menghormati apapun keputusannya.
Kaporli Jenderal Pol Tito Karnavian, mengingatkan agar masyarakat menghormati keputusan yang diambil polisi. Menurutnya, hal itu sudah ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan transparan dan sesuai aturan.
Dalam gelar perkara itu, katanya, semua pihak diundang. Tak hanya pelapor dan terlapor, tapi juga pihak lain untuk jadi pengawas. Begitupun dalam pengumuman hasil gelar perkara. Pelapor dan terlapor akan diundang.
Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, menegaskan, kepolisian tidak memiliki celah untuk meloloskan Ahok dari dugaan penistaan agama. Menurutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan kemarin, kelengkapan saksi, bukti, serta kekuatan argumentasi para ahli, dan hasil laboratorium forensik kelengkapan dan kualitasnya tidak diragukan.
“Tidak ada celah lagi bagi Reskrim Mabes Polri, kecuali secepatnya meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan status Ahok sebagai tersang,” tandasnya. Ia mendesak Polri untuk segera menahan Ahok, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, Ahok karena terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya, Ahok menyatakan jika dirinya tidak takut untuk dijadikan tersangka. Malah minta segera masuk pengadilan untuk membuktikan benar atau salah. Ia sendiri yakin tidak bersalah. Ucapannya saat di Pulau Seribu tidak dimaksudkan untuk menistakan agama Islam. (pey)