KOTA BANDUNG (CM) – Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat bukan hanya sebuah konsep, melainkan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Hal ini kembali ditekankan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.
Acara ini digelar di Jalan Terusan Buahbatu No. 18, Kota Bandung dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas demi ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibumlinmas) pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Acep menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai regulasi merupakan fondasi penting untuk membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan ini. Dengan memahami, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan
Perda Trantibumlinmas ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 13 Tahun 2018. Acep menambahkan bahwa perubahan ini mencakup berbagai penyesuaian yang dirancang untuk menghadapi tantangan ketentraman dan ketertiban yang semakin kompleks di tengah masyarakat.
Adanya perubahan ini bukan tanpa alasan. Perda yang telah diperbarui mengatur berbagai aspek penting, seperti:
- Penegakan Ketertiban Umum: Mengatasi berbagai gangguan yang berpotensi merusak ketentraman masyarakat.
- Pencegahan Kerusuhan Sosial: Mengurangi risiko konflik dan memastikan kondisi sosial yang stabil.
- Perlindungan Masyarakat: Memberikan rasa aman kepada warga melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Perubahan ini sangat diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang terus berkembang, sehingga penyelenggaraan ketertiban umum bisa lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Acep.
Acep menggarisbawahi bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bukanlah tugas pemerintah semata. “Penegakan ketentraman dan ketertiban adalah kewajiban bersama. Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus saling mendukung untuk menciptakan suasana yang harmonis,” tegasnya.
Dengan memahami isi Perda ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menjaga ketentraman lingkungan sekitar. Acep juga mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dalam sosialisasi ini, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki keinginan kuat untuk turut serta dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat benar-benar memahami dampak dari implementasi Perda ini. Tak hanya sekadar aturan tertulis, regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan ketentraman yang nyata bagi warga.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman. Mulailah dari lingkungan kecil kita, karena setiap langkah kecil memiliki dampak besar untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan aman,” pungkas Acep.
Melalui sosialisasi Perda Trantibumlinmas, Acep Jamaludin menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah pilar utama dalam menjaga harmoni di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Dengan pemahaman yang lebih baik, partisipasi aktif, dan dukungan semua pihak, Kabupaten Bandung dan wilayah lainnya dapat menjadi contoh lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.