JAKARTA, (CAMEON) – Persidangan kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ke-15 digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Jalannya sidang diwarnai perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Basuki. Penyebabnya, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah saksi yang tidak tercantum dalam BAP.
“Efisiensi persidangan, ahli dalam BAP dihadirkan. Kita batasi waktu. Untuk itu, kami sediakan dua kali persidangan untuk pembuktian,” kata hakim.
Namun, kuasa hukum Basuki menghadirkan beberapa saksi ahli yang tidak tercantum dalam BAP. Akhirnya sebelum istirahat, hakim memberikan 2 kali sidang untuk meringankan Ahok.
Perdebatan majelis hakim dan kubu ahok ini dinilai datar oleh pengamat hukum Nicolay Apriliando. Katanya, tim kuasa hukum Ahok terlalu mengulur-ulur waktu.
“Seakan-akan terdakwa ini terdzolimi dengan mengulur waktu. Padahal yang mendzolimi dia sendiri, dengan perkataan dan perbuatannya,” katanya, dalam live talkshow di INewsTV, Selasa (21/3).
Persidangan dalam kasus ini dinilainya, sengaja dibuat lama. Ia pun meragukan kasus ini akan selesai sebelum memasuki bulan puasa.
“Dia sendiri mengulur waktu. Persidangan ini dijadikan panggung politik. Padahal sebenarnya sederhana,” ujarnya.
Ia menyarankan, persidangan ini harus ditaati oleh kuasa hukum Ahok dengan menghadirkan dulu saksi yang tercantum dalam BAP. Jangan lompat-lompat ke saksi di luar BAP.
“Harusnya penasihat hukum taat asas. Peradilan pasal 3 KUHAP, Cepat, tidak berbelit-belit, dan biaya murah,” imbuhnya. (Ginan)