Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Nasional · 21 Mar 2017 11:19 WIB ·

Sidang Dugaan Penodaan Agama ke-15 Diwarnai Perdebatan Hakim-Kubu Ahok


					Ilustrasi Net Perbesar

Ilustrasi Net

JAKARTA, (CAMEON) – Persidangan kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ke-15 digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Jalannya sidang diwarnai perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Basuki. Penyebabnya, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah saksi yang tidak tercantum dalam BAP.

“Efisiensi persidangan, ahli dalam BAP dihadirkan. Kita batasi waktu. Untuk itu, kami sediakan dua kali persidangan untuk pembuktian,” kata hakim.

Namun, kuasa hukum Basuki menghadirkan beberapa saksi ahli yang tidak tercantum dalam BAP. Akhirnya sebelum istirahat, hakim memberikan 2 kali sidang untuk meringankan Ahok.

Perdebatan majelis hakim dan kubu ahok ini dinilai datar oleh pengamat hukum Nicolay Apriliando. Katanya, tim kuasa hukum Ahok terlalu mengulur-ulur waktu.

“Seakan-akan terdakwa ini terdzolimi dengan mengulur waktu. Padahal yang mendzolimi dia sendiri, dengan perkataan dan perbuatannya,” katanya, dalam live talkshow di INewsTV, Selasa (21/3).

Persidangan dalam kasus ini dinilainya, sengaja dibuat lama. Ia pun meragukan kasus ini akan selesai sebelum memasuki bulan puasa.

“Dia sendiri mengulur waktu. Persidangan ini dijadikan panggung politik. Padahal sebenarnya sederhana,” ujarnya.

Ia menyarankan, persidangan ini harus ditaati oleh kuasa hukum Ahok dengan menghadirkan dulu saksi yang tercantum dalam BAP. Jangan lompat-lompat ke saksi di luar BAP.

“Harusnya penasihat hukum taat asas. Peradilan pasal 3 KUHAP, Cepat, tidak berbelit-belit, dan biaya murah,” imbuhnya. (Ginan)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Memaknai Pelepasan Siswa Sekolah dan Asa Meraih Mimpi

17 Juni 2023 - 17:50 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Pelepasan Kelas IX SMP, Kompak Para Siswa Sekolah Ini Terbitkan Buku 

15 Juni 2023 - 15:11 WIB

Peran Aktif Bank BTN dalam Pembiayaan Rumah Rakyat dan Dukungan DPR

14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Trending di Manasuka