JAKARTA (CM) – Sejak peluncurannya pada Desember 2023, Sertipikat Elektronik telah menjadi terobosan besar dalam layanan pertanahan Indonesia. Sebanyak 2,4 juta sertipikat telah diterbitkan dan berhasil memangkas waktu penerbitan hingga lebih dari 35 persen.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis 28 November 2024.
Dalam sambutannya, Suyus Windayana menjelaskan perubahan signifikan dalam proses penerbitan sertipikat tanah.
“Dulu sertipikat harus dicap dengan stempel garuda, dijahit bersama buku tanah dan surat ukur, serta dibawa pulang untuk ditandatangani. Kini, dengan Sertipikat Elektronik, prosesnya jauh lebih cepat dan praktis,” ujar Suyus.
Proses digitalisasi ini memangkas berbagai tahapan administratif yang sebelumnya memakan waktu, mulai dari pencetakan fisik hingga distribusi sertipikat.
Sertipikat Elektronik tidak hanya mempercepat proses penerbitan, tetapi juga menawarkan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat fisik. Beberapa manfaatnya antara lain:
Mencegah Pemalsuan: Sertipikat elektronik sulit untuk dipalsukan karena menggunakan sistem pengamanan berbasis blockchain.
Aman dari Risiko Kehilangan: Dokumen tersimpan dalam brankas elektronik yang bisa diakses kapan saja.
Tahan Bencana: Sertipikat ini tidak akan hilang akibat bencana alam seperti banjir atau kebakaran.
Keamanan Data: Buku Tanah Elektronik disimpan dalam bentuk blok data yang tidak bisa diubah, memastikan integritas data.
Suyus Windayana juga menekankan pentingnya validitas data dalam dokumen elektronik.
“Dokumen-dokumen elektronik harus diisi dengan data yang lengkap dan valid. Informasi ini akan ditampilkan untuk masyarakat dan harus akurat,” tegasnya.
Ia meminta Kantor Pertanahan di daerah untuk mempercepat pengisian data pertanahan, khususnya di kota/kabupaten yang menjadi prioritas.
Acara Monitoring dan Evaluasi ini dihadiri oleh 300 peserta dari berbagai kantor pusat dan daerah Kementerian ATR/BPN.
Mereka yang hadir antara lain Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Koordinator Substansi bidang terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi SERTA 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai narasumber.
Suyus Windayana berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan layanan ini agar proses pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien. Dengan implementasi Sertipikat Elektronik, diharapkan layanan pertanahan di Indonesia semakin transparan, aman, dan cepat.
Kementerian ATR/BPN berharap inovasi ini dapat mempercepat target Kota/Kabupaten Lengkap, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terhambat oleh kendala administrasi.