News

Sepekan, 9 Tersangka dan 19 Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi

94
×

Sepekan, 9 Tersangka dan 19 Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi

Sebarkan artikel ini
Sepekan, 9 Tersangka dan 19 Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi
Ilustrasi (net)

CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Reskrim Polres Cimahi berhasil menciduk sembilan tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kesembilan tersangka ditangkap hanya dalam satu minggu saja diberbagai tempat.

Kesembilan tersangka tersebut terbagi ke dalam tiga sindikat. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 19 unit kendaraan bermotor.

Berikut daftar kesembilan tersangka yang terbagi dalam tiga sindikat. Sindikat pertama yakni tersangka NU (21), HAR (36), HER (40), AS (45), AJ (37).

Sindikat kedua yaitu tersangka DAD(42), SUH (32) dan HAN (30). Sedangkan sindikat ketiga hanya satu orang yang baru diamankan polisi, yakni AP (39).

Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi menuturkan, para sindikat curanmor itu, beraksi di wilayah Cimahi dan Kab. Bandung Barat. Dalam aksinya, sasaran mereka motor yang diparkir di halaman rumah.

“Ketiga sindikat ini modus operandinya sama. Mereka membongkar gembok gerbang rumah korban dan merusak kunci motor dengan astag,” terangnya, Senin (5/9/2016).

Saat ini, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi masih mencari tersangka lain yang diduga kuat masih satu sindikat dengan para tersangka yang sudah diamankan.

Dikatakan Ade, para tersangka tersebut cukup mahir dalam melakukan aksinya. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu menit, mereka sudah bisa membawa kabur motor.

“Untuk membongkar kunci motor mereka hanya membutuhkan beberapa detik saja,” ucapnya.

Motor hasil curian tersebut, terang Ade, biasanya dijual kembali ke penadah di Garut. Satu unit motor biasa dihargai Rp 1,5 – 2 juta, tergantung jenis motor. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *