Kota Cimahi

RPJM Baru Cimahi Segera Jadi

82
×

RPJM Baru Cimahi Segera Jadi

Sebarkan artikel ini
RPJM Baru Cimahi Segera Jadi

CIMAHI (CM)-Sejarah baru tentang pembangunan di Kota Cimahi tak lama lagi berkibar. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Cimahi untuk lima tahun kedepan segera ketok palu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Tata Wikanta membeberkan tentang urgensi RPJM dan kaitannya dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“RPJM sangat penting. Sebab, tanpa RPJM pemerintah tidak akan punya RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” jelas Tata, saat ditemui diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (23/1/2018).

Sebagai informasi, menutup tahun 2017 kemarin, pengesahahan Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun kedepan telah disetujui legislatif setempat.

Penandatanganan nota kesepahahaman RPJMD Kota Cimahi tahun 2017-2022 ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota yang langsung diwakili Walikota/Wakil Walikota Ajay M Priatna dan Ngataiyana.

Tata menjelaskan, penetapan RPJMD ini setelah proses penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, konsultasi ketingkat DPRD kota Cimahi, selanjutnya adalah konsultasi ke pemerintah Provinsi.

“RPJM sangat strategis sekali dalam rangka bagaimana walikota dan wakil walikota beserta seluruh prangkat daerah untuk bisa melaksanakan program pembangunan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah melalui konsultasi, pihaknya menerima masukan masukan dan membenahinya. Setelah itu, baru akan masuk ketahapan Musrenbang.

“Musrenbang itu untuk menyepakati masukan dan menyepakati dari peserta Musrenbang terkait dengan rancangan akhir untuk RPJM,” ungkapnya.

Kegiatan Musrenbang sendiri akan mulai dilaksanakan pada Senin (29/1) depan. Kegiatan itu akan menjadi masukna berharga untuk rencana pembangunan kedepan.

Dijelasksn, kewajiban untuk menuyusun RPJM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017. Dalam regulasi itu dikatakan, paling lambat enam bulan setelah pelantikan, Kepala Dearah sudah harus memiliki RPJM.

Menurut Tata, RPJM yang sedang disusun merupakan penjabaran dari visi misi serta program unggulan yang dijanjikan Ajay dan Ngatiyana. Lebih dari itu, RPJMD akan berfungsi memayungi kegiatan tahunan selama lima tahun kedepan.

Rencana pembangunan yang telah disusun, sambung dia, memperhatikan berbagai aspek dan pertimbangan yang sangat komprehensif. Dalam penyusubannya, dimuali dari isu strategis permasalahan, sasaran tujuan, program kegiatan target sampai kepada anggaran atau pendanaan.

“Kita sudah melakukanya selama tiga bulan lebih, termasuk identifikasi data dan juga dari pihak SKPD,” tuturnya.

RPJM juga perlu masukan dari Rencan strategis (Renstra) satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal tersebut penting dilakukan agar jangan sampai kelak SKPD membuat Renstra tidak merujuk pada visi misi dan program selanjutnya yang telah disusun untuk lima tahun kedepan.

“Disini kita sinkronkan dan di selaraskan dengan program provinsi dan nasional juga. Dan saat menjadi rancangan akhir sudah sempurna. Februari masuk ke dewan dan kita targetkan maret selesai,” bebernya.

Ia menjelaskan, meskipun untuk pembangunan Cimahi 2018 ini belum disusun, namun tetap masih bisa mengacu pada RPJM yang lama. Dan ketika ada RPJM baru, sinkronisasi pembangunan yang berkelanjutan tetap berjalan.

“Jadi ada keterkaitan. Sinkronisasi jelas ada. Apalagi yang 2019 yang sedang kita susun sampai lima tahun kedepan, tentu ini harus sesuai dengan apa yang ada pada RPJM,” pungkasnya. (Ginan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *