Hiburan

Ridwan Kamil Siap Tes DNA Tanpa Perintah Pengadilan, Kasus Lisa Mariana Kian Memanas

243
×

Ridwan Kamil Siap Tes DNA Tanpa Perintah Pengadilan, Kasus Lisa Mariana Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terhadap CA, anak dari Lisa Mariana, demi memastikan kebenaran kasus yang sedang bergulir.

Bahkan, mantan Gubernur Jawa Barat itu bersedia melakukan tes tersebut tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai pihaknya resmi melaporkan Lisa Mariana ke aparat penegak hukum.

Muslim menegaskan bahwa kliennya terbuka menjalani tes DNA, baik atas dasar keputusan pengadilan maupun atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Proses hukum ini bukan hanya sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus sesuai prosedur, apakah melalui gugatan perdata atau dalam penyidikan pidana. Ridwan Kamil siap menjalani tes DNA sebagai langkah hukum yang sah untuk memastikan kebenaran,” ujar Muslim saat diwawancarai oleh kanal YouTube Intens Investigasi.

Ia juga menyebutkan, apabila kedua pihak sepakat untuk melakukan tes tanpa melalui proses pengadilan, pihaknya menyatakan kesediaan Ridwan Kamil kapan pun diperlukan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil telah menyampaikan permohonan kepada DVI Mabes Polri, menegaskan bahwa tes DNA hanyalah salah satu alat bukti ilmiah, yang harus dilengkapi dengan saksi, dokumen, dan bukti pendukung lainnya.

Selain itu, Muslim mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berasumsi mengenai perkara ini.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak berspekulasi agar situasi tidak semakin keruh, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Tuduhan Manipulasi Chat

Dalam kasus yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heri Bertus, mengungkapkan tuduhan terhadap Lisa Mariana terkait dugaan manipulasi isi percakapan elektronik antara Lisa dan Ridwan Kamil.

Tudingan ini muncul di tengah proses hukum terkait dugaan perusakan dan manipulasi data elektronik. Heri menyebut bahwa pihaknya menduga Lisa sengaja mengubah isi chat demi kepentingan pribadi.

“Kami bersama Pak Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelas Heri.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan manipulasi, pengubahan, penghapusan, hingga perusakan data elektronik tanpa hak, yang bertujuan untuk membuat data tersebut seolah-olah asli dan otentik.

Jika terbukti, Lisa Mariana terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tuduhan ini menambah kerumitan persoalan hukum antara kedua belah pihak.

Proses hukum berikutnya akan menjadi penentu langkah lebih lanjut yang diambil oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *