KOTA BANDUNG (CM) – DPRD Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan rapat paripurna yang mengangkat tiga agenda utama demi memperkuat pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat yang digelar di Kota Bandung pada Jumat, 08 November 2024 tersebut menyatukan pandangan, membahas peraturan strategis, serta mengambil keputusan penting yang diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat Jawa Barat.
Agenda pertama yang dibahas adalah laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 10948/HK.02.01/HUKHAM, tertanggal 17 Oktober 2024. Surat tersebut memuat usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi bagian dari Propemperda 2025.
“Alhamdulillah, Bapemperda telah melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna ini, dan Propemperda 2025 pun telah mendapat persetujuan penuh,” ujar Buky Wibawa Karya Guna, menekankan pentingnya agenda ini dalam menetapkan peraturan-peraturan yang akan mendukung jalannya pemerintahan di tahun depan.
Memasuki agenda kedua, DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan perubahan Rencana Kerja (Renja) untuk tahun 2025 berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 7 November 2024.
Dalam rapat ini, perubahan Renja DPRD diumumkan secara resmi kepada seluruh anggota, dengan harapan dapat mengoptimalkan kinerja serta responsivitas DPRD dalam menghadapi kebutuhan daerah yang dinamis.
Rencana kerja yang diperbarui ini dianggap vital dalam menyelaraskan langkah DPRD dengan target-target pembangunan Jawa Barat.
Baca Juga: UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan, DPRD Jabar Usulkan UN sebagai Alat Evaluasi Pendidikan di Indonesia
Agenda terakhir dari rapat paripurna ini adalah pengambilan sumpah dan janji Syahrir sebagai anggota DPRD Jawa Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan BN Holik Qodratullah dari Fraksi Gerindra untuk masa jabatan sisa 2024-2029.
Prosesi ini berlangsung khidmat, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1), Syahrir akan mengambil peran pada alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya dipegang oleh BN Holik Qodratullah.
“Kami atas nama DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada Bapak BN Holik Qodratullah atas dedikasinya selama ini. Untuk Pak Syahrir, kami ucapkan selamat bekerja. Semoga beliau dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Jawa Barat,” tambah Buky Wibawa Karya Guna.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi ajang pengambilan keputusan penting, tetapi juga menggarisbawahi komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan dedikasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian agenda yang dibahas ini diharapkan mampu mendorong pencapaian tujuan-tujuan pembangunan di Jawa Barat dengan lebih optimal.