News

Polsek Pangandaran Gelar Razia Cipta Kondisi, Puluhan Motor Tanpa STNK Diamankan

322
×

Polsek Pangandaran Gelar Razia Cipta Kondisi, Puluhan Motor Tanpa STNK Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangandaran Gelar Razia Cipta Kondisi, Puluhan Motor Tanpa STNK di Amankan

PANGANDARAN, (CAMEON) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangandaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan pantauan CAMEON, Razia gabungan berlangsung di Depan pusat oleh-oleh Owen di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Pangandaran, Sabtu (13/8) sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB malam. Namun, sebelum operasi dimulai, para polisi juga tampak menggelar apel persiapan untuk mendengarkan arahan dari Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi. Apel persiapan itu dilakukan agar tak terjadi salah koordinasi saat menggelar operasi.

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan digelarnya operasi cipta kondisi ini untuk memberikan rasa aman kepada warga yang ada di wilayah hukumnya. Selain itu, razia gabungan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya C3 (Curat,Curas dan Curanmor ). “Dalam operasi cipta kondisi ini sedikitnya ada 15 kendaraan roda dua yang kita amankan, karena pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya,” ujarnya, Sabtu (13/8) malam.

Selain mengamankan 15 unit sepeda motor, Suyadi menambahkan, pihaknya juga memberikan toleransi dengan menegur kepada para pengendara baik itu pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat. “Tidak semua pengendara kita tilang dan diamankan kendaraannya, ada juga yang hanya kita tegur secara lisan dan jumlahnya cukup Fantastic yakni 94 teguran,” tambah Suyadi.

“Operasi Cipta Kondisi ini juga dilakukan oleh semua Polsek yang ada di Kabupaten Pangandaran di antaranya Polsek Pangandaran, Sidamulih, Padaherang, Parigi dan Polsek Kalipucang,” pungkasnya.

Sementara itu, semua barang bukti berupa kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung diamankan ke Mapolsek Pangandaran. Dan bagi pemilik kendaraan tersebut bisa mengambil kembali dengan syarat bisa menunjukan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *