KAB.TASIK (CM) – Kepolisian Resort Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 17 Januari 2025, kelima pelaku dihadirkan kepada media sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun.
“Kasus-kasus ini melibatkan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.
Ia menambahkan bahwa selain kasus pencabulan, beberapa perkara juga melibatkan kekerasan seksual dan perbuatan cabul sesama jenis.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari kelima kasus ini meliputi beberapa pakaian korban dan alat bukti lainnya.
Baca juga: Balita Jadi Korban Pencabulan, Polisi Periksa Saksi, Pelaku Masih Misterius
Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah, antara lain Kecamatan Cikalong yang melibatkan kasus pencabulan sesama jenis, Kecamatan Taraju di mana seorang kakek tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.
Sementara itu di Kecamatan Culamega yang melibatkan oknum pengurus lembaga pendidikan dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kecamatan Sodonghilir dengan kasus kekerasan seksual terhadap balita oleh seorang pengusaha kayu, serta Kecamatan Bojongasih yang mencatat persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir tokoh agama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, serta perwakilan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian-kejadian ini.
Baca juga: Tersangka Sodomi di Tasikmalaya Ditangkap, Korban Anak di Bawah Umur
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Anak adalah aset bangsa, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Nurlela Mustikawati mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami dari UPTD PPA juga sedang melakukan pemulihan terhadap para korban berupa pendampingan oleh tenaga ahli di bidangnya,” ucapnya.
Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis untuk membantu korban memulihkan trauma, serta dukungan sosial untuk memastikan mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan serta pendidikan kepada para korban agar mereka tidak mengalami hal serupa di masa depan,” imbuhnya