News

Polres Tasikmalaya Lakukan Sidak, Pastikan Legalitas Pertambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung

188
×

Polres Tasikmalaya Lakukan Sidak, Pastikan Legalitas Pertambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya kembali melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi pertambangan pasir yang terletak di kaki Gunung Galunggung, tepatnya di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Operasi ini langsung dipimpin oleh AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, dengan dukungan dari satuan Reskrim, Intelkam, dan Identifikasi.

Inspeksi tersebut merupakan respons atas instruksi yang dikeluarkan melalui Surat Telegram dari Kapolda Jawa Barat dan Surat Perintah dari Kapolres Tasikmalaya yang mengarahkan pengecekan usaha pertambangan pasir.

Sasaran pemeriksaan adalah dua perusahaan, yaitu CV. Putra Dozer Jaya dan CV. Fikri Putra, yang keduanya beroperasi di kawasan Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang.

Pada lokasi pertama, tim sidak mengunjungi CV. Putra Dozer Jaya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029.

Lokasi pertambangan seluas 7,57 hektare ini menggunakan tiga unit alat berat dan melibatkan sekitar 25 pekerja.

Selanjutnya, inspeksi dilanjutkan ke lokasi CV. Fikri Putra. Di sini, ditemukan bahwa perusahaan juga memiliki NIB dan izin yang sah sampai dengan 16 April 2029.

Dengan luas area pertambangan mencapai 9 hektare, perusahaan tersebut mengoperasikan dua unit alat berat dan mempekerjakan 15 orang.

Walaupun kedua perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan, pihak kepolisian tak berhenti di situ. Mereka berencana melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keabsahan dokumen legal perusahaan.

Seluruh pihak terkait—mulai dari pemilik, pengelola, hingga instansi yang berwenang—akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen perusahaan dan akan memanggil semua pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” tegas AKP Ridwan Budiarta.

Langkah ini mencerminkan komitmen Polres Tasikmalaya dalam menertibkan aktivitas pertambangan pasir di wilayahnya, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *