CIMAHI (CAMEON)– Satuan Narkoba jajaran Polres Cimahi mengamankan tiga kontraktor proyek saat menggelar pesta narkoba di Kp. Pengkolan, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, Minggu (5/2). Menurut Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung pesta tersebut sebagai perayaan atas keberhasilan memenangkan lelang proyek senilai Rp 3 miliar.
“Kami menangkap tiga orang tersangka dengan GG (33), UD (26) dan MR (34). Mereka menggunakan sabunya itu di rumah GG,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolres Cimahi.
Petugas kepoliisian mengamankan barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sisa sabu yang digunakan, seberat kurang lebih satu gram, beserta satu set alat hisap sabu (bong).
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersebut terancam dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiganya tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Pihaknya mengatakan, saat ini akan terus menggali informasi untuk mengetahui suplai narkoba yang didapatkan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika mengetahui ada tindakan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Putri)