Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 8 Des 2016 01:15 WIB ·

Pesta Sabu di Mobil, Empat Pemuda Diringkus Kepolisian Cimahi


					Pesta Sabu di Mobil, Empat Pemuda Diringkus Kepolisian Cimahi Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Empat orang diringkus petugas Satnarkoba Polres Cimahi saat menggelar pesta sabu di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Keempat orang tersebut diketahui berinisial AMS (22), ATH (33), ARS (20) dan ARS (20).

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan keempat orang tersebut terjadi saat petugas kepolisian melakukan patroli pada hari Senin (5/12/2016) sekitar pukul 22:00 WIB.

“Awal penangkapannya itu, di depan mobil petugas yang sedang patroli, ada mobil yang melaju ke kiri ke kanan tidak jelas. Setelah itu kami berhentikan mobil itu,” ungkap Wahyu, Rabu (7/12/2016).

Ketika petugas meminta keterangan kepada supir dan penumpang, ternyata mereka dalam kondisi di bawah
pengaruh narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati perlengkapan penggunaan sabu.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, kami menemukan beberapa alat yang biasa digunakan untuk sabu,” beber Wahyu.

Dari tangan keempatnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yaitu, 1 bungkus obat yang berisi 2 bungkus plastik klip bening yg masing masing berisi sabu. Lalu, bong/alat hisap shabu yang masih berisi shabu.

Selain itu, pihak kepolisian pun mengamankan satu buah handphone, satu tas selendang loreng dan satu unit
kendaraan roda empat jenis toyota avanza warna hitam dengan nopol D 1483 AES. Kepada polisi, Wahyu katakan, mereka mengaku hanya sebagai pembeli dan pengguna saja.

“Mereka diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHP,” terang Wahyu. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi