CIMAHI, (CAMEON) – Empat orang diringkus petugas Satnarkoba Polres Cimahi saat menggelar pesta sabu di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Keempat orang tersebut diketahui berinisial AMS (22), ATH (33), ARS (20) dan ARS (20).
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengungkapkan, penangkapan keempat orang tersebut terjadi saat petugas kepolisian melakukan patroli pada hari Senin (5/12/2016) sekitar pukul 22:00 WIB.
“Awal penangkapannya itu, di depan mobil petugas yang sedang patroli, ada mobil yang melaju ke kiri ke kanan tidak jelas. Setelah itu kami berhentikan mobil itu,” ungkap Wahyu, Rabu (7/12/2016).
Ketika petugas meminta keterangan kepada supir dan penumpang, ternyata mereka dalam kondisi di bawah
pengaruh narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati perlengkapan penggunaan sabu.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, kami menemukan beberapa alat yang biasa digunakan untuk sabu,” beber Wahyu.
Dari tangan keempatnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yaitu, 1 bungkus obat yang berisi 2 bungkus plastik klip bening yg masing masing berisi sabu. Lalu, bong/alat hisap shabu yang masih berisi shabu.
Selain itu, pihak kepolisian pun mengamankan satu buah handphone, satu tas selendang loreng dan satu unit
kendaraan roda empat jenis toyota avanza warna hitam dengan nopol D 1483 AES. Kepada polisi, Wahyu katakan, mereka mengaku hanya sebagai pembeli dan pengguna saja.
“Mereka diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHP,” terang Wahyu. (Rizki)