CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap yang diduga menyeret anggota DPR RI, Yudi Widiana Adia. Terbaru, KPK membongkar paksa salah satu ruang di apartemen The Edge Superblock di jl, Baros, Rabu (7/12/2016).
Diduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan dari penggeledahan kediaman anggota DPR RI, Yudi Widiana Adia di jalan Awi Ligar No 11, RT 3 RW 19 kelurahan Citeureup, Cimahi Utara, Selasa (6/12) kemarin.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di apartemen nomor 1821 oleh lima penyidik KPK ditemani saksi tiga orang saksi dari pihak manajemen The Edge, security dan petugas kepolisian.
Informasi yang didapat, di dalam apartemen yang diduga milik pria bernama Ronal itu, terdapat dokumen yang berkaitan dengan kasus Yudi. Di pintu masuk, tiga orang petugas polisi lengkap dengan senjata laras panjang melakukan penjagaan.
Warnadi, koordinator management The Edge membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK. “Petugas KPK datang sekitar jam 10.00 WIB sekitar enam orang,” katanya.
Sebelum menggeledah kata dia, petugas KPK, meminta ijin melakukan pembongkaran secara paksa. Hal itu dilakukan karena apartemen yang berada di lantai 18 itu jarang dihuni.
Hanya saja, ia tidak k bisa mengungkapkan secara rinci identitas pemilik apartemen saat ditanya apakah apartemen yang digeledah milik anggota DPR RI dari fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi V.
“Saya ga bisa ngomong apa-apa karena ini kan privasi. Yang jelas, pembelian apartemen dengan nomor itu dilakukan pada tahun 2013 lalu, dan jarang ditempati, kebanyakan Kosongnya,” beber Warnadi.
Proses penggeledahan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Para penyidik terlihat membawa satu koper berwarna hitam tanpa memberikan keterangan apapun.
“Tadi sih pasa saya mengikuti penggeledahan, hanya ada beberapa dokumen saja yang dibawa, tapi kalau soal dokumen tentang apa, saya ga tahu,” kata dia. (Rizki)