News

Penegakan Aturan Jam Operasional Pasar Tumpah: Komitmen Ema Sumarna untuk Ketertiban Kota Bandung

336
×

Penegakan Aturan Jam Operasional Pasar Tumpah: Komitmen Ema Sumarna untuk Ketertiban Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Penegakan Aturan Jam Operasional Pasar Tumpah: Komitmen Ema Sumarna untuk Ketertiban Kota Bandung ( Foto : Humas Kota Bandung)

KOTA BANDUNG (CM) – Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung, menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait jam operasional pasar tumpah di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat melakukan monitoring lapangan di Pasar Tumpah Sudirman pada Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Ema, operasional Pasar Tumpah Sudirman harus selesai beroperasi maksimal pukul 06.00 WIB, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011. Namun, dalam monitoring terbaru, aktivitas pasar masih berlangsung hingga pukul 07.30 WIB, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Koordinator pedagang di sana telah sepakat untuk menghentikan aktivitas pada pukul 06.00 WIB. Kami memberikan waktu tambahan hingga pukul 06.30 WIB untuk membereskan barangnya,” jelas Ema.

Ema menegaskan bahwa tidak boleh ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar setelah jam operasional selesai. Satpol PP akan menertibkan pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Kota Bandung Memperkuat Penghijauan: Perawatan Pohon Pule di Jalan Sudirman

“Pasar Tumpah Sudirman harus mematuhi aturan. Tidak ada ruang bagi lapak pedagang di trotoar. Mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali, jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP,” tegasnya.

Selain itu, Ema mengintruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta instansi terkait untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman. Hal ini mencakup pengecatan ulang dan perbaikan tata letak, guna menciptakan keindahan, estetika, dan ketertiban kota.

Aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Pasar tumpah masuk dalam Zona Kuning, di mana PKL hanya diperbolehkan berdagang pada jam tertentu, mulai pukul 22.00-06.00 WIB, dan pukul 17.00-04.00 WIB untuk pedagang kuliner. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *