News

Pemkot Cimahi Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

287
×

Pemkot Cimahi Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik Perangkat Daerah
Pemkot Cimahi Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

KOTA CIMAHI (CM) – Pelayanan prima kepada masyarakat jelas diperlukan di era kemajuan teknologi informasi pelayanan publik dewasa ini, maka pemerintah dituntut harus mampu berjalan seiring dengan kehendak publik, sehingga masyarakatlah yang menentukan apa yang perlu dilakukan dan kemana arah kinerja pemerintahan akan dituju.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik bagi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Cimahi tahun 2019, di Aula Gedung A, Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (10/09/2019).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi dengan Narasumber Haneda Sri Lastoto, SH., selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dan Fanoel Thamrin, S.T, M.Kom., selaku Kepala Subbidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik wilayah I.

Ajay menjelaskan, bahwa nilai utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat dengan memberikan pelayan prima (service excellent) dan hal itu telah dikuatkan melalui bangunan regulasi yang kokoh, yakni UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU No 25 tahun 2009 menjadi landasan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik dari seluruh unit kerja pemerintah, agar kualitas pelayanan dapat terus meningkat.

Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan koreksi bagi kekurangan dalam penyelenggaraan publik sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat bagi rakyat.

Ajay melanjutkan, untuk merealisasikan hal tersebut, maka perlu ada inovasi dalam pelayanan publik sebagai solusi untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan publik agar bisa berjalan sesuai dengan norma-norma keadilan, transparansi, dan terbuka.

Meskipun dalam dua tahun berturut-turut Kota Cimahi mendapatkan prestasi Top 99 dan Top 40/45 dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat, akan tetapi semangat berinovasi masih belum muncul di semua unit pelayanan publik/OPD.

Kondisi ini, menyebabkan nilai kepatuhan Kota Cimahi terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman 2018 masih berada di zona kuning, dari 12 unit pelayanan publik yang dinilai hanya DPMPTSP yang sudah di zona hijau, unit pelayanan publik lainnya masih di zona merah.

“Untuk mendorong percepatan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota cimahi, saya membentuk “klinik pelayanan publik” yang anggota tim pembinanya terdiri dari beberapa OPD terkait yaitu Bagian Organisasi, BKPSDMD, DISKOMINFOARPUS, Inspektorat dan BAPPEDA,” tegas Ajay.

Ajay mengatakan pula bahwa hadirnya tim pembina klinik pelayanan publik mempunyai tugas memberikan pelayanan dalam membantu OPD memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya, yaitu pelayanan konsultasi, pendampingan penyusunan standar pelayanan, SOP dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara mandiri, penyediaan narasumber dan pelayanan data dan informasi.
“Diharapkan keberadaan klinik pelayanan publik ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh unit pelayanan publik/OPD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” harap Ajay.

Terkait dengan inovasi pelayanan publik, Ajay menegaskan untuk tidak perlu takut untuk berinovasi karena inovasi itu sendiri memiliki payung hukum dan dorongan langsung dari pemerintah pusat.

“Inovasi sebenarnya belum tentu seberat yang dibayangkan. Inovasi sebetulnya bersifat sederhana, yang tidak memerlukan anggaran besar dan kegiatan jangka panjang untuk memulainya,” tutupnya. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *