News

Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Posko Covid-19 di Tingkat Mikro

236
×

Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Posko Covid-19 di Tingkat Mikro

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Posko Covid-19 di Tingkat Mikro
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito

DKI DJAKARTA (CM) – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).

Melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, Selasa (16/2/2021).

“Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intevensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan Wiku, alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat. Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Posko atau Satgas Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.

“Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas,” tambahnya.

Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.

“Pada prinsipnya penggunaan anggaran posko bertujuan untuk mendukung operasional posko untuk menjalankan 4 fungsinya,” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *