CIMAHI, (CAMEON) – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Mohamad Kamal (59), yakni Anwarudin (45) diduga mengalami gangguan jiwa. Ia membunuh Kakak Iparnya tersebut pada Selasa (13/12/2016) di jalan Cisangkan Hilir RT 01/19 Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.
Alamat tersebut merupakan rumah yang ditempati oleh korban dan pelaku bersama 7 anggota keluarga lainnya, termasuk Ibu dan Istri pelaku.
Keluarga korban, Sofia Murni (22) membenarkan bahwa pelaku sudah sejak lama mengalami gangguan jiwa. Bahkan, pelaku yang kerap disapa Ujang tersebut sempat di rawat di Rumah Sakit Jiwa, Cisarua, Kab. Bandung Barat.
BACA: Pria di Cimahi Tewas Dibacok Adik Ipar Sendiri
“Udah lama (terkena gangguan jiwa). Dulu pernah dibawa ke RS (rumah sakit jiwa),” kata dia, Senin (13/12/2016).
Selain itu, kata dia, pelaku juga sempat dipasung,“sempet dipasung, sekitar sebulan,” kata dia.
Bahkan, menurut Sofia, pelaku sebelumnya telat diberikan obat penenang. Akibatnya, pelaku depresi dan langsung membunuh korban.
BACA: Inilah Kronologis Pembunuhan Sadis di Cimahi
“Telat dikasih obat kayanya. Dikasih obat agak mendingan,” katanya.
Kapolsek Cimahi, AKP Asep Nandang menambahkan, pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikannya, polisi akan mendatangkan ahli.
“Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa, karena pelaku pernah ditangani oleh RSJ Cisarua, namun oleh pihak keluarga pelaku dibawa pulang karena terkendala biaya,” beber dia.
Terkait status hukum, terang Asep, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan tenaga ahli.
“Apakah murni penganiayaan? Apakah gangguan jiwa atau pura-pura? Masih dalam penyelidikan, menunggu keterangan ahli,” kata dia.
Seandainya pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa atau gila, besar kemungkinan status hukumnya akan gugur.
“Kalau gila beneran, gugur hukumnya,” tandas Asep.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Cimahi, jln. Amir Mahmud. (Rizki)