CIMAHI, (CAMEON) – Tujuh hari sudah tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017 berlangsung. Alat Peraga Kampanye (APK) resmi sudah dipasang oleh masing-masing tim kampanye diberbagai titik yang sudah ditentukan KPU.
Sejauh ini, apakah ada APK yang berbau provokasi? Berikut penuturan Komisioner Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi pada Kamis (3/11/2016.
“Kami dari Panwas Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga sudah menerima melalui WA (what’s up), menerima pengaduan bahwasanya ada sifatnya bisa juga pencitraan, bisa semacam pemojokan,” bebernya.
Ia mengaku akan memproses lebih lanjut aduan tersebut. Menurut dia, dari segi ukuran dan dimensi juga tidak memenuhi syarat yang sudah disepakati bersama.
“Mungkin diproses penurunan,” ucap dia.
Intinya, tegas dia, semua alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk soal penempatan, itu akan langsung diturunkan. Tapi, sejauh ini, kata Iyus, belum ada laporan APK yang ditempatkan di tempat yang tidak semestinya.
Berikut area yang dilarang untuk penempatan APK berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Cimahi. Yang pertama itu tidak boleh di sarana pemerintahan, tempat keagamaan seperti masjid, pembatas jalan raya.
Kemudian di protokol jalan, jembatan layang serta area taman milik pemerintah.
KPU Kota Cimahi sendiri sudah menentukan titik-titik di mana saja pemasangan APK diperbolehkan. APK yang sah dibuat KPU yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. (Rizki)