KAB.TASIK (CM) – Pada tanggal 7 Juni 2024, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat kedua untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016. Ruang Serbaguna DPRD menjadi saksi kegiatan rapat tersebut.
Fokus perubahan Perda ini adalah pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada lembaga keuangan dan non-keuangan yang dimiliki oleh pemerintah setempat, termasuk di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk.
Ketua Panitia Khusus II, Hidayat Muslim, menyampaikan bahwa tahapan pembahasan sudah memasuki fase kedua. Dia juga menjelaskan bahwa perubahan pertama pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 telah diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan kini sedang berlangsung perubahan kedua.
Hidayat mengungkapkan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan keuangan yang terkait dengan kegiatan upland di sektor pertanian. Dengan demikian, pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara profesional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tersedianya fasilitas kredit atau pembiayaan bagi para pelaku kegiatan upland, seperti petani, peternak, atau korporasi petani. Hal ini diharapkan dapat memanfaatkan dengan optimal dana hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung sektor pertanian.
Hidayat menegaskan pentingnya menyelesaikan pembahasan hingga akhir Juni. “Kita sudah dua kali membahas, tinggal kita masuk ke tahap studi komparatif dan finalisasi,” katanya.
Perubahan Perda ini juga dipicu oleh dana upland yang diterima dari pemerintah pusat yang ditekankan pada sektor pertanian, terutama untuk optimalisasi lahan di dataran tinggi. Hidayat menekankan perlunya pengelolaan dana ini oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah agar dilakukan secara profesional demi keberhasilan program tersebut.