KOTA TASIK (CM) – Icep Hendra, Analis SDM Aparatur di BPKSDM Kota Tasikmalaya menekankan pentingnya pembinaan terhadap YH, Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Icep, pembinaan tersebut harus dilakukan oleh atasannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Prosedur pembinaan ini sangat penting dan harus dijalankan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ungkap Icep Hendra kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 01 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang, atau berat.
Jika pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Semua tahapan ini harus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu Kepala Disdukcapil,” tambah Icep.
Untuk pelanggaran sedang, sanksinya mengacu pada PP 53 Tahun 2010, yang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat selama satu tahun.
Jika pelanggaran dikategorikan berat, sanksinya bisa lebih serius, seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Seluruh tahapan ini harus dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu PJ Wali Kota. Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan semua prosedur tersebut dijalankan oleh pimpinan,” pungkas Icep Hendra.
Icep menegaskan bahwa proses pembinaan dan pemberian sanksi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan.
Icep berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh penegakan disiplin yang tegas dan transparan di kalangan ASN, guna memastikan profesionalisme dan kepercayaan publik tetap terjaga.