BANDUNG BARAT (CM) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengancam akan menghentikan operasional Grand Hotel Lembang karena telah melakukan tunggakan pajak sejak beberapa tahun terakhir.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak hotel itu mencapai Rp. 1,9 Miliar, itu terjadi sejak tahun 2015 silam.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin, mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran tertulis mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu sambung Hasanudin, pihaknya akan langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baligo yang bertuliskan bahwa wajib Pajak tersebut menunggak pajak daerah, bahkan pencabutan izin operasiaonal.
“Sangat memungkinkan pemda melakukan penyegelan dan penghentian operasional Grand Hotel Lembang. Kami sudah memberikan teguran tertulis. Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal,” Kata Hasan sapaan Akrab Hasanudin di Lembang, Jumat (11/1/2018).
Bahkan lebih lanjut Hasan mengatakan, per hari Jumat ini, pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp. 24 Miliar,” Imbuhnya.
Untuk mencapai target tersebut, BPKD terus mensosialisasikan permasalahan pajak ini kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media, termasuk dalam bentuk surat edaran tertulis.
“Tingkat kesadaran para pengelola hotel baru mencapai 75 persen dalam membayar pajak. Karena pada kenyataannya masih ada pengusaha yang tidak terbuka dalam melaporkan nilai setiap transaksi yang dilakukan,” pungkasnya. (Agus)