News

Ngumpet di Kosan, Pelaku Curas Bermodus PRT Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

110
×

Ngumpet di Kosan, Pelaku Curas Bermodus PRT Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

Sebarkan artikel ini
Ngumpet di Kosan, Pelaku Curas Bermodus PRT Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi
Ilustrasi

CIMAHI, (CAMEON) – Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial A (20) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi di tempat Kostnya di Cicadas Kota Bandung pada Jumat, 10/06/2016.

Seperti diketahui, pelaku tersebut melakukan curas terhadap majikannya sendiri atas nama Iwan Kustiawan (66),  di Perum Pondok Mutiara, RT01/RW23, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, kemarin.

Setelah diselidiki, awalnya A bekerja di rumah Iwan bertujuan untuk membantu pasangan suami istri tersebut. Mengingat Iwan sendiri dalam kondisi sakit.

“Pelaku diduga sudah memiliki niat jahat terhadap majikannya di hari pertama kerjanya,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP. Ade Ary Syam Indradi, melalui Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP. Reza Arifian.

Setelah mengetahui majikan perempuannya pergi untuk solat taraweh ke masjid, lanjut Reza, A pun langsung melakukan aksinya dengan menyerang Iwan dengan menggunakan senjata tajam.

“Seharusnya pelaku menjaga korban tapi sebaliknya malah menyerang dan membawa kabur berbagai barang berharga,” urainya.

Diketahui pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor matik dengan Nopol D 6812 KY, 1 unit handphone blackberry, 1 unit handphone nokia dan 1 unit handphone lainnya. “Pelaku berhasil membawa berbagai barang berharga dan melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Reza.

Adanya laporan atas kejadian itu, kata Reza, tim gabungan dari Polsek Cimahi dan Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan. Dari data yang berhasil dikumpulkan, pelaku berada di kosannya di wilayah Cicadas, Kota Bandung.

“Pelaku ditangkap saat berada di kosannya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Sedangkan korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit Advent untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, pergelangan bahu kiri patah serta luka sayat di leher sebelah kanan.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *