Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Bandung Barat · 7 Feb 2017 09:34 WIB ·

Maraknya Akta Cerai Palsu di Bandung Barat


					Maraknya Akta Cerai Palsu di Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT (CAMEON) – Sepasang suami-istri gagal bercerai karena akta cerai palsu. Akta cerai palsu diungkap setelah dicek di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sejumlah pihak yang tercantum dalam surat cerai dinyatakan sudah tidak lagi bertugas. Serta beberapa di antaranya sudah meninggal.

Menurut orangtua pihak perempuan, Pendah (50), pihaknya curiga selama pengajuan cerai tidak ada panggilan dari pihak pengadilan. Maksimalnya untuk sidang perceraian terjadi dalam satu bulan. ”Anak saya sebenarnya sudah meminta cerai sejak enam bulan yang lalu. Hanya saja tidak bisa,” ungkap Pendah ketika ditemui di Kecamatan Rongga, Bandung Barat, Senin (6/2/2017).

Selain itu, pengajuan cerai harusnya berada di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. Sebab, kata dia, Bandung Barat masih belum memiliki Pengadilan Agama sendiri. Sehingga, masih menginduk di Kabupaten Bandung. Dalam keseharian, dia dan anaknya tinggal dan tercantum sebagai warga Kecamatan Rongga, Bandung Barat.

Alasan anaknya meminta cerai, lanjut dia, karena menantunya tidak memberikan nafkah selama kurang lebih enam bulan. Baik nafkah batin maupun lahir. Selain itu, ungkap dia, anaknya sulit mengajukan cerai sendiri. Sebab, buku nikah anaknya dibawa kabur oleh menantu. Sehingga, anaknya selalu meminta cerai kepada pihak lelaki.

Bahkan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tepatnya dekat Pengadilan Agama Kota Bandung. Pihaknya berharap, pihak polisi segera memproses kasus tersebut. Baik itu pemohon surat cerai ataupun pembuat surat cerai.

Di tempat yang sama Ermawati (30) tetap akan mengajukan cerai. Pihaknya tidak tahan lagi dengan tingkah suaminya. ”Tiba-tiba saja suami saya menghilang tanpa memberikan nafkah batin dan lahir,” katanya. Dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak banyak berkata. Hanya saja terus mempertegas untuk melakukan cerai.

Berdasarkan aturan, pemalsuaan akta cerai termasuk pelanggaran hukum. Di mana telah melanggar KUHAP Pidana pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 2,621 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

12 Juli 2023 - 07:44 WIB

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Pemkab KBB Lepas 392 Jemaah Haji Kloter Pertama

26 Mei 2023 - 19:03 WIB

Geliat Ekonomi Bandung Barat Bangkit Seusai Dilanda Pandemi

22 Mei 2023 - 19:53 WIB

Unik! Peringati Hardiknas dan Harkitnas, Hengky Kenakan Pakaian Adat

22 Mei 2023 - 17:08 WIB

Hengky Pastikan Semua Sekolah di Pelosok Menjadi Prioritas

19 Mei 2023 - 16:58 WIB

Trending di Bandung Barat