BANDUNG BARAT (CAMEON) – Sepasang suami-istri gagal bercerai karena akta cerai palsu. Akta cerai palsu diungkap setelah dicek di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sejumlah pihak yang tercantum dalam surat cerai dinyatakan sudah tidak lagi bertugas. Serta beberapa di antaranya sudah meninggal.
Menurut orangtua pihak perempuan, Pendah (50), pihaknya curiga selama pengajuan cerai tidak ada panggilan dari pihak pengadilan. Maksimalnya untuk sidang perceraian terjadi dalam satu bulan. ”Anak saya sebenarnya sudah meminta cerai sejak enam bulan yang lalu. Hanya saja tidak bisa,” ungkap Pendah ketika ditemui di Kecamatan Rongga, Bandung Barat, Senin (6/2/2017).
Selain itu, pengajuan cerai harusnya berada di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. Sebab, kata dia, Bandung Barat masih belum memiliki Pengadilan Agama sendiri. Sehingga, masih menginduk di Kabupaten Bandung. Dalam keseharian, dia dan anaknya tinggal dan tercantum sebagai warga Kecamatan Rongga, Bandung Barat.
Alasan anaknya meminta cerai, lanjut dia, karena menantunya tidak memberikan nafkah selama kurang lebih enam bulan. Baik nafkah batin maupun lahir. Selain itu, ungkap dia, anaknya sulit mengajukan cerai sendiri. Sebab, buku nikah anaknya dibawa kabur oleh menantu. Sehingga, anaknya selalu meminta cerai kepada pihak lelaki.
Bahkan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tepatnya dekat Pengadilan Agama Kota Bandung. Pihaknya berharap, pihak polisi segera memproses kasus tersebut. Baik itu pemohon surat cerai ataupun pembuat surat cerai.
Di tempat yang sama Ermawati (30) tetap akan mengajukan cerai. Pihaknya tidak tahan lagi dengan tingkah suaminya. ”Tiba-tiba saja suami saya menghilang tanpa memberikan nafkah batin dan lahir,” katanya. Dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak banyak berkata. Hanya saja terus mempertegas untuk melakukan cerai.
Berdasarkan aturan, pemalsuaan akta cerai termasuk pelanggaran hukum. Di mana telah melanggar KUHAP Pidana pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Putri)