Bandung Barat

Kunjungi Waduk Saguling, DPRD Jabar Ingatkan Pajak Air Permukaan

43
×

Kunjungi Waduk Saguling, DPRD Jabar Ingatkan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Waduk Saguling, DPRD Jabar Ingatkan Pajak Air Permukaan
Dok Humas. Kunjungan DPRD Prov Jabar ke Waduk Saguling

BANDUNG BARAT (CM) – Pajak merupakan satu di antara sektor penghasil pendapatan asli daerah (PAD) bagi provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari pajak air permukaan (PAP) yang berada di Waduk Saguling di Kabupaten Bandung Barat.

PAP tersebut kini dikelola oleh satu perusahaan yaitu PT Indonesia Power. Untuk memastikan PAP dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Senin (01/11/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugyanto Nangolah mengatakan, PAP dari PT Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

“Bahwa untuk pembayaran pajak PT Indonesia Power terhadap pajak air permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

BACA : Ratusan Petak KJA di Waduk Saguling Dibongkar

Sugyanto menekankan kembali, PAP sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus menaatinya.

“Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2011 bahwa penetapan PAP harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” ujarnya.

Sugianto berharap semuanya berjalan sesuai aturan, dalam hal ini PT Indonesia Power dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak air permukaan sesuai dengan Pergub No.13 tahun 2011.

“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi Gubernur Jawa Barat terhadap tarif PAP. Maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri, pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *