KAB TASIKMALAYA (CM) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyampaikan hasil penelitian persyaratan hasil dari pada verifikasi 4 bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Tahun 2020. Namun satu calon belum memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Zamzam Zamaludin pada rapat Pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan hasil verifikasi yang dihadiri Ketua KPU, Anggota Komisioner KPU, Bawaslu dan LO Bakal pasangan Calon, Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota. Senin (14/09/2020).
“Untuk tiga calon semuanya sudah lengkap dan lolos verifikasi, dari persyaratan administrasi sampai persyaratan kesehatan semuanya lengkap. Namun hanya ada satu calon yang belum memenuhi syarat, ” ujarnya kepada media, Senin (14/09/2020).
Zamzam menyebutkan, bagi pasangan calon yang belum lengkap persyaratannya, masih diberikan waktu untuk melengkapinya mulai hari ini Senin 14 sampai 16 September 2020.
“Pasangan calon yang belum lengkap yaitu Azis Rismaya Mahfud dan Haris Sanjaya. Mereka belum melengkapi persyaratan Laporan Kekayaan dan pembayaran pajak tahunan,” katanya.
Namun, sambung Zamzam, kekurangan dari pasangan calon Azis Rismaya Mahfud dan Haris Sanjaya tadi siang sudah diserahkan untuk nantinya kita teliti dan cermati dulu,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kekurangan tersebut dan nantinya akan diserahkan hasilnya itu paling lambat pada tanggal 22 September.
“Apabila pada sampai tanggal yang ditentukan perbaikannya masih kurang maka pasangan tersebut tidak bisa mengikuti perhelatan Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (Amas)
Baca Juga: Ditinggal Pemiliknya ke Warung, Rumah Warga di Padaherang Hangus Terbakar