TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa persoalan periode dan masa jabatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tidak menjadi masalah. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 17 Januari 2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sedangkan Termohon adalah KPU Tasikmalaya, dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan merujuk pada tanggal pelantikan sesuai Peraturan KPU (PKPU). Ia merinci bahwa periode pertama Ade Sugianto sebagai Bupati dimulai sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021, dan periode kedua tidak bermasalah karena ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada 2021.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Tanda Perdamaian Nasution, juga menegaskan bahwa Ade Sugianto tidak pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018. Hal ini dikuatkan oleh ketiadaan Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri yang menetapkannya sebagai Plt.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa tidak ada laporan atau pelanggaran terkait masa jabatan dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda, memastikan bahwa KPU telah melaksanakan aturan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Baik Termohon maupun Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada.