News

KPU Gelar Rapat Pleno, Ini Jumlah DPS di Pilkada Kota Cimahi

157
×

KPU Gelar Rapat Pleno, Ini Jumlah DPS di Pilkada Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
KPU Gelar Rapat Pleno, Ini Jumlah DPS di Pilkada Kota Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sudah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Cimahi. Tercatat ada 374.517 pemilih yang terdata dan ditetapkan sebagai DPS sementara.

Penentuan DPS dipastikan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota Cimahi yang digelar di KPU Kota Cimahi, jalan Pesantren, Rabu (2/11/2016).

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari tim sukses masing-masing pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Komisioner KPU Kota Cimahi, Septiana mengatakan, rekapitulasi DPS hari ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir ini. DPS tersebut masih bisa berubah hingga penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPS sementara laki-laki jumlahnya 185.487, kemudian perempuannya 189.030. Jumlah total DPS yang ditetapkan 387.517,” beber dia saat ditemui usai rapat pleno di KPU Kota Cimahi, Rabu (2/11/2016).

Dikatakan dia, KPU masih memiliki waktu dari tanggal 3-9 November 2016 untuk menyempurnakan DPS tersebut. Kemudian, tanggal 10 November 2016, DPS tersebut akan dilempar terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan.

“Di situ nanti ada koreksi tambahan, pengurangan dan sebagainya,” kata dia.

Artinya, jelas Septiana, dari 10 hingga 19 November 2016, itu merupakan hari-hari bagi penyelenggaran Pilkada untuk memproses DPS hingga benar-benar valid.

Selanjutnya, setelah DPS benar-benar sudah valid dan tidak ada yang harus dikoreksi lagi, maka DPS tersebut akan diproses ke tahapan selanjutnya, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“(Penentuan) DPT masih agak jauh. Insya Alloh 19 November selesai (DPS),” ujarnya.

DPS yang dikeluarkan hari ini, lanjut Septiana, merupakan pemutakhiran berdasarkan data yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau yang belum memiliki KTP-el namun sudah tercatat melalui surat keterangan yang akan dikeluarkan Disdukcapil setempat.

“Sekali lagi, ini dinamis. Masih ada pembaharuan, kita tunggu tanggapan masyarakat,” tuturnya.

Perihal pemilih ganda, diakui Septiana, saat pemutakhiran data pemilih, masih ada ribuan data ganda yang ditemukan. Pada umumnya, pemilih ganda bermasalah pada domisili.

Ia mencontohkan, pemilih tersebut sudah pindah ke luar Kota Cimahi, namun datanya masih terdaftar di Disdukcapil atau data pemilih sebelumnya.

“Kita akan kroscek ke bawah. Jumlahnya belum bisa terdeteksi (pasti), tapi memang signifikan,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Kota Cimahi, agar datang langsung ke RT/RW setempat atau bisa juga datang langsung ke KPU Kota Cimahi.

“Mereka (panitia tingkat kelurahan) siap melacak. Yang belum langsung melaporkan ke PPS/PPK, langsung ditindaklanjuti di tingkat Kota Cimahi,” imbuhnya. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *