KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan bayi, Rabu (12/08/2020).
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyebutkan, terduga pelaku berhasil melarikan diri, namun bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil kita selamatkan.
“Terkuaknya dugaan praktik perdagangan bayi ini bermula KPAID menerima laporan dari seorang bidan di Puskesmas Ciawi tentang adanya indikasi penjualan bayi,” ujar Ato kepada wartawan, Rabu (12/08/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ato, pihaknya langsung melakukan investigasi kelapangan dan ternyata benar ada orang lahiran warga Ciawi.
” Namun saya heran karena bayi tersebut justru mau dibawa ke Bekasi oleh orang lain. Setelah ditelusuri, ternyata warga Bekasi ini berniat mengadopsi bayi yang dilahirkan seorang Ibu berinisial R,” ungkapnya.
Karena proses adopsi yang dianggap ilegal, Ato menegaskan, bahwa pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya melarang keras bayi tersebut langsung dibawa oleh warga Bekasi itu.
” Pihak kami menahan dan melarang dibawa dulu bayi ini. Kalau mau adopsi silahkan atas persetujuan semua pihak dan harus sesuai dengan prosedur,” tegas Ato.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya menduga telah terjadi transaksi perdagangan bayi dalam kasus ini. Pasalnya, setelah ditelusuri bayi yang dilahirkan oleh R ternyata hasil hubungan di luar nikah ibunya.
“Dugaan kami, orang tua bayi ini sempat komunikasi dengan yang diduga akan membeli bayi melalui media sosial,” duganya.
Kini Kondisi bayi seberat 1,5 kilogram dan panjang 35 centimeter itu, dalam keadaan kurang stabil dan harus mendapat perawatan di puskesmas.
” Saat ini, selain mendapat bantuan pernapasan, bayi juga kini dalam pengawasan petugas,” pungkasnya. (Amas)