KOTA BANDUNG (CM) – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan penghapusan poin penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menilai bahwa ketentuan ini, yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) butir e, perlu dicabut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh aturan tersebut.
“Peraturan ini sebenarnya sudah sangat baik dan komprehensif. Namun, penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja justru dapat menjadi langkah awal untuk melegalkan penggunaannya di kalangan remaja,” ujar Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Jumat, 09 Agustus 2024.
Ia menilai bahwa ketentuan ini tidak hanya berpotensi merusak moral generasi muda tetapi juga menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuk individu berakhlak dan bermoral.
Abdul Hadi menambahkan, satu butir dalam peraturan yang merusak keseluruhan aturan ini justru dapat mengaburkan tujuan baik yang ingin dicapai.
Baca Juga: Pemda KBB Raih Penghargaan Pratama Pencapaian Universal Health Coverage dari Menko PMK
Lebih lanjut, Abdul Hadi menduga adanya kepentingan komersial dari perusahaan alat kontrasepsi yang berusaha mengambil keuntungan dari masalah ini.
“Kami curiga bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini terkait dengan kepentingan bisnis perusahaan yang ingin meraup keuntungan besar dari situasi ini,” tambahnya.
Senada dengan Abdul Hadi, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, juga menentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia menganggap langkah tersebut seolah menormalisasikan seks bebas di kalangan remaja.
“Saya sangat kecewa. Di saat kita sedang giat-giatnya membangun pendidikan yang religius dan bermoral, malah muncul aturan yang seolah melegalkan hal yang berbahaya ini,” ujar Siti Muntamah.
Menurut Siti, edukasi tentang kesehatan reproduksi seharusnya diberikan tanpa menyertakan alat kontrasepsi. Ia menegaskan pentingnya menjaga moral dan akhlak generasi muda tanpa mengompromikan nilai-nilai yang diajarkan.
Dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Namun, desakan dari Komisi V DPRD Jabar ini menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam terhadap dampak sosial dan moral dari implementasi aturan tersebut.