BANDUNG (CM) – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah untuk menangkap bandar judi, baik online maupun konvensional. Langkah ini dinilai efektif dalam pemberantasan judi secara menyeluruh.
“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan, di Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurut Hasim Adnan, pemblokiran situs judi online tidak cukup efektif karena situs-situs tersebut mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi online saat ini sangat mudah dilakukan, sehingga penangkapan bandar menjadi sangat penting.
Selain itu, judi online dan konvensional dipengaruhi oleh mindset masyarakat yang ingin memperoleh uang secara instan. Oleh karena itu, diperlukan upaya peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak. Ini masalah perspektif. Jadi, harus ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.
**Apresiasi Langkah Pemprov Jabar**
Hasim Adnan juga mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya melalui diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online dan konvensional, karena terdapat sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, serta larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat dan pegawai BUMD untuk tidak melakukan judi online dan konvensional. Selain itu, ada instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi.
“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” tambahnya.
Perlu diketahui, Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun rupiah.