BANDUNG (CM) – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi di ruang Komisi I DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
“ASN yang ingin maju Pilkada 2024 dipersilakan, namun wajib mundur dari jabatannya dan mengikuti aturan yang ada. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Rafael.
Rafael Situmorang menjelaskan bahwa ASN memiliki potensi dan pengalaman dalam mengurus administrasi pemerintahan serta masyarakat. “Jadi, boleh saja asalkan mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi. Ia menekankan bahwa Pilkada serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, memerlukan perhatian khusus terhadap keterlibatan ASN dalam kontestasi politik. Pihaknya meminta agar ASN mundur dari jabatannya dan mengikuti aturan yang ada.
Begitu juga dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri dan tidak hanya cuti. “Karena hanya dengan cuti, ada potensi intervensi yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.
Perlu diketahui bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, Pasal 59 ayat (3) menyatakan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.