KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Nama Budi muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap YP yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (27/09/2018).
Budi diduga menyuap YP terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018. Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta. Menurut jaksa, uang langsung diberikan oleh Budi Budiman. Selain Budi, masih ada nama-nama lainnya yang disebut-sebut menyuap YP yakni, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Dumay Zulkifli AS, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy, Bupati Karimun Aunur Rafiq.
YP didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar, dan juga menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura. Sementara, saat diwawancarai, Jumat (28/09/2018), Budi memilih bungkam alias tak memberikan pernyataan. “No comment, no comment, no comment lah,” ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil didampingi sang istri Hj Eti Atiah Budiman beserta cucunya di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jalan Boulevard No 1 Perum Bumi Resik Indah Kecamatan Cipedes. (Edi Mulyana)