KAB.TASIK (CM) – Kasus pembunuhan Mian warga Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kurang dari 24 jam pelakunya berhasil diamankan saat tengah berada di Sawahnya, Jumat 12 Mei 2023.
Pelaku yang bernama Rukiman (53) ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok.
“Alhamdulillah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (12/5/23).
Motif pembunuhan didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban dan korban dituduh menyantet pelaku dan keluarga bertahun tahun hingga sakit menahun.
Rukiman beberapa kali sempat mengancam akan menghabisi Mian.
“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban hingga sakit. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Suhardi.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban. Rukiman dengan sadis menghabisi nyawa korban saat berpapasan di kebun miliknya. Saat itu korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.
“Dihabisinya di kebun saat berpapasan. Nah ditegur sapa korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok kebagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tanganya nyaris putus saat nahan sabetan golok,” ungkan Suhardi.
“Jadi dia ketemu di kebun, dihabisi dikebun,” tambah Suhardi.
AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satuan (Kasat) Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Selain Golok, sepatu dan tas korban juga disita.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” lanjut Ari.
Akibat ulahnya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.