CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi meminta kepada para pengusaha industri di Kota Cimahi, untuk menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat UMK Cimahi tahun 2017 sebesar Rp 2.463.46
Hal itu disampaikan Kadisnakertransos, Supendi Heriyadi di Pemkot Cimahi, jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (21/12/2016).
Menurut Supendi, sosialisasi Upah Minimum Kota Cimahi tahun 2017 yang ditetapkan Gubernur tanggal 21 November lalu dilakukan kepada pihak perusahaan, pekerja dan serikat pekerja dan instansi terkait lainnya.
“Kami menginformasikan nilai UMK untuk 2017 yang ditetapkan sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupapahan,” ujar Supendi.
Bagi pengusaha yang telah membayar Upah lebih tinggi dari UMK tersebut tegas Supendi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sedang bagi pengusaha yang tidak mampu mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK, dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat paling lambat tanggal 22 Desember 2016. Namun selama permohonan penangguhan, pihak pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja,” jelas dia.
Supendi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan keberatan dari pihak pengusaha.
Sementara itu, perwakilan pihak pengusaha mengaku UMK 2017 Kota Cimahi yang sudah ditetapkan tidak memberatkan bagi perusahaan.
Kepala Bagian Umum pabrik pencelupan tekstil PT.Mewah Niaga Jaya, Dina mengatakan, pihaknya menyambut positif penetapan UMK tersebut dan siap mengikuti ketentuan Gubernur karena angka tersebut masih sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Perusaahan PT. Mewah Niaga Jaya selalu membayar upah pekerja, sesuai ketentuan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Oleh karenanya, Dina berharap agar semua perusahaan yang ada di kota Cimahi bisa mengikuti ketentuan tersebut, sehingga buruh di Cimahi bisa bekerja lebih tenang dan kondusif. (Rizki)