Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 21 Des 2016 19:58 WIB ·

Kadisnaker Cimahi Instruksikan Perusahaan Taati Keputusan Gubernur Soal Upah


					Kadisnaker Cimahi Instruksikan Perusahaan Taati Keputusan Gubernur Soal Upah Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi meminta kepada para pengusaha industri di Kota Cimahi, untuk menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat UMK Cimahi tahun 2017 sebesar Rp 2.463.46

Hal itu disampaikan Kadisnakertransos, Supendi Heriyadi di Pemkot Cimahi, jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (21/12/2016).

Menurut Supendi, sosialisasi Upah Minimum Kota Cimahi tahun 2017 yang ditetapkan Gubernur tanggal 21 November lalu dilakukan kepada pihak perusahaan, pekerja dan serikat pekerja dan instansi terkait lainnya.

“Kami menginformasikan nilai UMK untuk 2017 yang ditetapkan sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupapahan,” ujar Supendi.

Bagi pengusaha yang telah membayar Upah lebih tinggi dari UMK tersebut tegas Supendi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sedang bagi pengusaha yang tidak mampu mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK, dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat paling lambat tanggal 22 Desember 2016. Namun selama permohonan penangguhan, pihak pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja,” jelas dia.

Supendi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan keberatan dari pihak pengusaha.

Sementara itu, perwakilan pihak pengusaha mengaku UMK 2017 Kota Cimahi yang sudah ditetapkan tidak memberatkan bagi perusahaan.

Kepala Bagian Umum pabrik pencelupan tekstil PT.Mewah Niaga Jaya, Dina mengatakan, pihaknya menyambut positif penetapan UMK tersebut dan siap mengikuti ketentuan Gubernur karena angka tersebut masih sesuai dengan kemampuan perusahaan.

“Perusaahan PT. Mewah Niaga Jaya selalu membayar upah pekerja, sesuai ketentuan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Oleh karenanya, Dina berharap agar semua perusahaan yang ada di kota Cimahi bisa mengikuti ketentuan tersebut, sehingga buruh di Cimahi bisa bekerja lebih tenang dan kondusif. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi