Tasikmalaya

Ini Penjelasan Polres Tasik Kota Soal Pelaporan Gunung Nangka

113
×

Ini Penjelasan Polres Tasik Kota Soal Pelaporan Gunung Nangka

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kasat Intel Polres Tasikmalaya Kota, Rahmat Hamdan menjelaskan perihal laporan penambangan galian C diduga ilegal yang berlokasi di RW 01 Gunung Nangka kelurahan Cipawitra kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya diberitakan, warga Cipawitra merasa laporannya ke penegak hukum tidak diindahkan terkait penambangan Galian C diduga ilegal yang berada di kampungnya.

BACA : Warga Cipawitra Laporkan Penambangan Galian C Diduga Ilegal

“Awalnya kita sudah menerima surat permohonan audensi dari Rizki saudaranya Agung, kemarin pada tanggal 14/4 hari Rabu. Agungnya tidak datang. Audensi sudah terjadwalkan pada pukul 9:30 wib di dalam surat permohonan audensi tersebut. Namun kenyataannya bukan audensi tetapi datang untuk melaporkan galian C yang tidak berizin,” kata, Rahmat kepada media di Ruang Kerjanya, Kamis (15/04/2021).

Rahmat menambahkan, pihaknya menerima pelaporan warga perihal kegiatan galian C diduga ilegal, meski awalnya meminta audensi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Tipiter, Ipda Wawan.

“Dalam pelaporan tersebut pihak penyidik mempertanyakan dasar laporan apa saja dari pihak Agung, termasuk dasar pelaporan pidananya. Namun disayangkan pihak Agung dalam pelaporan yang dilakukan oleh Rizki tidak bisa menunjukan bukti bukti pelaporan,” tambahnya.

Rahmat melanjutkan, pihaknya akan menerima semua laporan warga tanpa terkecuali. Namun begitu, laporan tersebut harus lengkap dan didukung dengan bukti yang kuat.

“Sedangkan perihal laporan dari mereka setelah kita pertanyakan dan diperdalam melalui wawancara tidak ada bukti laporan pelanggarannya. Sehingga kita tidak bisa menindak lanjut laporannya karena bukti laporannya tidak ada,” terangnya.

Rahmat mengakhiri, pihaknya mohon maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Jadi mohon maaf jika laporan tidak di respon itu tidak benar. Buktinya sudah kami respon hanya dari pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti pelaporannya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *