News

Indag Kota Tasikmalaya Berikan SKPPTU Kepada Para Pedagang Pasar

290
×

Indag Kota Tasikmalaya Berikan SKPPTU Kepada Para Pedagang Pasar

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya, Muhammad Firmansyah, secara simbolis menyerahkan lampiran Surat Keputusan Pernyataan Pemanfaatan Tempat Usaha ( SKPPTU) kepada perwakilan para pedagang Pasar Cikurubuk dan Pasar Padayungan di Aula PPIK Jl. Mashudi Kelurahan Karsanegara, Jumat (15/01/2021).

“Pemberian SKPPTU ini suatu bentuk apresiasi dari Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya kepada para pedagang Pasar Cikurubuk yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Menurut Firmansyah, setiap para pedagang pasar yang sudah lolos verifikasi dan melunasi kewajiban retribusi berhak untuk mendapatkan legitimasi SKPPTU.

“Sejak Juni – Desember 2020 pasar Cikurubuk dan pasar Padayungan yang sudah lunas retribusi sebanyak 132 pedagang. Namun, SKPPTU yang diberikan hari ini secara simbolis khusus kepada para pedagang Pasar Cikurubuk sebanyak 86 orang, dari jumlah keseluruhan 2.388 pedagang,” tambahnya.

Firmansyah menjelaskan, bagi pedagang yang telah melunasi retribusi, selain akan mendapatkan kepastian hukum juga akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pinjaman ke Bank dengan dasar SKPPTU.

Sementara itu, pemberian SKPPTU oleh Indag mendapatkan apresiasi dari pedagang, H. Mutakin (58).

Ia menilai harga sewa di pasar Cikurubuk cukup murah. Oleh karena itu, tidak ada kesulitan dalam membayar retribusi meski dalam keadaan pandemi.

“Saya sangat bersyukur diberi tempat berjualan oleh pemerintah. Sebagai timbal balik, saya selalu taat untuk membayar retribusi, meski di tengah pandemi covid-19,” ungkapnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *