KOTA TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
“Pada 26 April 2019, KPK telah mengumumkan BBD sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Namun sampai saat ini, dia belum ditahan KPK,” katanya.
Kata Fikri, BBD diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
“Purnomo merupakan mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” paparnya.
Purnomo, kata dia, telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di Kota Tasikmalaya
“Kantor yang digeledah pada waktu itu yakni Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post