BANDUNG (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Anggota Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Aten Munajat menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu penting. Pertama, BK DPRD Sumatera Barat melakukan studi banding mengenai penerapan Peraturan DPRD yang mencakup Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK.
Kedua, diskusi dengan Bapemperda DPRD Gorontalo berfokus pada implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di masa transisi, khususnya pada pergantian masa jabatan anggota DPRD.
“Di BK DPRD Jawa Barat, penerapan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK lebih mengutamakan pendekatan musyawarah dan mufakat. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada permasalahan besar dalam pelaksanaannya,” ungkap Aten Munajat saat pertemuan di Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).
Masalah Absensi dan Kuorum DPRD Jawa Barat
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas soal absensi anggota DPRD, terutama terkait kuorum dalam rapat paripurna. Aten Munajat menyebutkan bahwa hingga saat ini kehadiran anggota DPRD Jawa Barat selalu memenuhi kuorum.
“Kami rutin berkoordinasi dengan masing-masing partai atau fraksi terkait absensi para anggota DPRD. Kami juga secara transparan mengumumkan data kehadiran partai atau fraksi dalam setiap rapat paripurna,” tegasnya.
Pembahasan Perda di Masa Transisi
Terkait pembahasan Perda di masa transisi, Aten menyampaikan bahwa jika terdapat Perda yang sudah selesai dibahas tetapi belum disahkan dalam rapat paripurna, hal tersebut akan disampaikan atau ditindaklanjuti oleh Bapemperda.
“Kami memiliki pengalaman terkait hal ini. Saran kami, pembahasan yang telah selesai tetap dilanjutkan atau disampaikan kembali oleh Bapemperda agar tidak tertunda,” tambahnya.
Masukan dari DPRD Sumatera Barat dan Gorontalo
Ketua BK DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK agar dapat diterapkan tanpa menimbulkan konflik antaranggota DPRD.
“Kami ingin mendapatkan masukan mengenai kiat-kiat agar implementasi aturan ini berjalan baik, tanpa memicu benturan antara anggota DPRD,” kata Bakri Bakar.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano, menyoroti masalah terkait Perda yang telah selesai dibahas namun belum disampaikan dalam rapat paripurna karena Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas telah berakhir masa kerjanya.
“Pertanyaan kami, dalam situasi seperti ini, siapa yang seharusnya menyampaikan laporan tersebut? Selain itu, bagaimana solusi untuk Perda tahun 2024 yang belum selesai dan tidak masuk dalam pembahasan tahun 2025?” tandas Syarifudin Bano.