SUBANG (CM) – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama warga di kawasan perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang. Sertifikat ini diterbitkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, SH., MH., mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Subang, ditemukan 500 bidang lahan di wilayah laut yang tidak sesuai dengan data instansi terkait. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam pencatatan kepemilikan dan legalitas lahan tersebut.
“Sertifikat atas 500 bidang lahan yang mencakup wilayah Legon Kulon dan Patimban, serta mencatut nama warga, telah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Selain itu, data terkait juga telah dihapus dari sistem,” jelas Taufik dalam kunjungannya ke lokasi bermasalah pada Selasa (11/02/2025).
Taufik menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan, terutama dalam aspek perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka.
“Kami akan terus memperjuangkan hak para nelayan di Jawa Barat. Jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi karena kami siap membantu,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus sertifikasi ratusan hektare kawasan laut melalui program TORA sempat menjadi perbincangan hangat. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh camat setempat, kepala desa (kuwu), serta perwakilan nelayan yang terdampak.