KOTA BANDUNG (CM) – Selain mengesahkan Perda Pesantren, di Tahun 2021 ini juga DPRD Jabar sudah ketuk palu menetapkan Perda penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan harapan kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir bahkan dihilangkan, Senin (1/2/2021).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat mengatakan, setiap anak dan keluarga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai macam kekerasan dan intimidasi seperti bulying.
“DPRD sudah ketuk palu menetapkan Perda penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan harapan kekerasan terhadap anak itu diminimalisir, anak dapat tumbuh berkembang dengan baik, tidak ada kekerasan terhadap anak juga kekerasan terhadap rumah tangga sendiri,” katanya.
BACA : DPRD Jabar Fokuskan Raperda PPA Sebagai Wujud Pemenuhan Hak-Hak Anak
Selain melindungi, Perda ini diharapkan bisa membentuk mental dan karakter bangsa yang tangguh.
“Secara kebijakan DPRD ini sudah membuat keputusan politik untuk melindungi anak dan membentuk keluarga yang yang tangguh negeri ini,” tambahnya.
Achmad Ru’yat juga menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat membuat dan menumbuhkan kualitas anak yang produktif sehingga bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara di masa depan.
“Harus dijaga (anak) jangan sampai ketika usia produktif kualitasnya tidak kompetitif, tidak produktif, ini kan bahaya. Negeri ini ini harus diperkuat dengan sumber daya perkembangan tumbuh berkembangnya anak dengan sebaik-baiknya masyarakat Jawa Barat,” jelasnya.
BACA : Pansus IV DPRD Konsultasi Raperda PPA ke Kemendagri
Oleh karena itu, Achmad mengimbau pada orang tua agar melindungi dan menjaga anak dengan sepenuh hati karena anak adalah amanah kehidupan.
“Kita akan diminta pertanggungjawaban, persiapkanlah anak-anak kita untuk menghadapi zamannya, karena zaman kita sangat berbeda dengan zaman anak-anak kita,” tutupnya. **