CIMAHI (CAMEON)-Sebanyak 101 kota/kabupaten di Indonesia dinyatakan libur saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 15 Februari, mendatang. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Muhamad Yani, artinya Kota Cimahi juga ikut libur. Akan tetapi, untuk pelayanan khusus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak libur.
“Untuk Disdukcapil tetap melakukan pelayanan. Sebab, pelayanan disdukcapil merupakan pelayanan yang paling urgen,” ungkap Muhamad Yani kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).
Akan tetapi, untuk pelayananan lainnya libur. Begitu juga dengan hal yang lainnya. Hal ini dilakukan agar para masyarakat fokus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu juga dengan pelayanan kesehatan.
“Untuk pelayanan kesehatan akan ada petugas piket walaupun dinyatakaan libur,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan seperti biasa pada saat pilkada biasanya dinyatakan libur untuk semua instansi baik pemerintah, swasta dan sekolah.
“Jika libur akan cukup waktu untuk pemilih datang ke TPS. Jika libur juga suara golput akan diminimalisir,” kata Handi. Dia menambahkan, jika dinyatakan libur, hal tersebut akan berdampak pada jumlah pemilih yang banyak. (Putri)